Heboh Tembok Beton di Kelurahan Tajur Ciledug, Ruli Siap-siap Saja ya
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.
Pembuatan tembok beton setinggi dua meter dengan panjang 80 meter dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris.
Akibat pemasangan beton tersebut, ada penghuni rumah yang harus memanjat tembok untuk dapat melintas dengan membuat undakan kayu.
Camat Ciledug yakni Syarifudin pun mengaku sudah melakukan mediasi tiga kali. Namun tidak dihadiri oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Kejadian pemasangan tembok beton tersebut telah terjadi selama dua tahun yakni 2019 silam oleh seseorang bernama Ruli.
Ketika itu, masih ada akses jalan untuk kendaraan roda dua dan orang melintas.
Namun pada bulan Februari saat peristiwa banjir, tembok beton tersebut mengalami kerusakan hingga jebol.
Lalu seseorang bernama Ruli memasang tembok beton secara menyeluruh hingga akhirnya menutup akses jalan. (antara/jpnn)