Heboh Video Asusila 15 Detik D dan FR, AKP Sampson: Jangan Disebar
Kamis, 30 Juni 2022 – 10:27 WIB
Menurut AKP Sampson, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu handphone milik A yang digunakan merekam dan menyebarkan video.
Namun, penyidik belum memutuskan status hukum perkara itu karena masih menunggu keputusan keluarga para korban guna mencari solusi melalui mediasi.
AKP Sampson menyebut jika kasus ini tetap dilanjutkan maka untuk pelaku A tidak bisa ditahan karena berstatus anak dengan kasus masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE. (ant/fat/jpnn)