Heboh Video Ismail Bolong soal Konsorsium Tambang, Ini Kata Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara terkait video mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong dalam kegiatan tambang batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur. Dalam videonya, Ismail Bolong sebut nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengaku belum mendapat informasi apakah ada pendalaman atau penyelidikan dari Kejaksaan Agung terkait dugaan kegiatan tambang batu bara yang disampaikan Ismail Bolong di Kalimantan Timur.
“Kami belum dapat infonya,” kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (16/11)
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Andriansyah belum mau komentar banyak soal adanya kegiatan penambangan batu bara yang diduga ilegal di Kalimantan Timur seperti pengakuan Ismail Bolong.
“Nantilah,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h tersebut, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.