Heboh WN Tiongkok Bercocok Tanam di Sukamakmur
“Bibit cabai yang kami temukan di antaranya Hibrida F-1 Cosmos, pilar F-1, Cap Mutiara Bumi, Moncer F1, Bara, Hot Chilli F1 dan produk bertuliskan huruf Tiongkok, tidak ada yang tahu apa artinya,” beber Kepala Seksi Pelayanan Usaha dan Perlindungan Tanaman, pada Distanhut Bogor, Heri Firdaus.
Didampingi petugas Polsek Sukamakmur, anggota Koramil, perwakilan kecamatan, dan aparatur desa, Heri mengatakan pihaknya juga menemukan dua traktor roda empat dan dua, serta mesin pengolahan tanah dan pupuk buatan Indonesia.
Untuk bibit-bibit buatan Indonesia, menurutnya memang sangat mudah didapat di pasaran, dan tak perlu izin khusus dalam penggunaannya.
“Kecuali penggunaan benih dari luar, itu wajib ada izin. Jika benih ini impor, maka kami akan menghentikan kegiatan penanaman dan mengisolasi tempat ini,” tukasnya.
Langkah itu akan diambil mengingat benih yang didatangkan dari negara lain bisa saja mengandung penyakit dan akan merugikan petani lokal.
“Untuk sementara ada tiga produk yang kami tidak ketahui namanya. Bertuliskan huruf Cina,” paparnya.
Pengawas benih tanaman dari Distanhut Bogor, Abas Alibasyah, menambahkan bahwa temuan penggunaan produk asing tersebut termasuk pelanggaran dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010.
“Sementara belasan pupuk yang ditemukan itu kewenangan Disperindag. Nanti kita lihat, jika ada pelanggaran maka kegiatan bercocok tanam ini harus dihentikan,” imbuhnya.