Helena Lim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Helena Lim menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12).
Manajer PT Quantum Skyline Exchange yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu tiba di ruang sidang pada pukul 11.00 WIB mengenakan pakaian hitam.
Adapun sidang vonis Helena Lim dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dilansir Antara.
Tidak hanya Helena Lim, terdapat pula terdakwa lain yang menjalani sidang putusan dalam sidang yang sama, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Helena Lim sebelumnya dituntut pidana selama 8 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.
Dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Helena Lim dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.