Helmi Laya Ditangkap Tim Intelijen Tanpa Perlawanan, Dikawal Ketat
jpnn.com, GORONTALO - Helmi Laya, buronan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah Komunitas Adat Terkecil (KAT) di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, akhirnya ditangkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohamad Kasad mengatakan Helmi adalah terpidana proyek pembangunan rumah sederhana warga KAT Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2007.
"Terpidana Helmi Laya telah divonis oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus /2010 tanggal 16 April 2011," ujarnya, Selasa (25/5).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus/2010 tanggal 16 April 2011 tersebut terdakwa selaku kontraktor/Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek di Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.
"Pada putusan tersebut, terpidana telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta," ungkapnya.
Mohamad Kasad mengatakan jika terpidana telah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pohuwato.
"Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan menyerahkan terpidana kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk pelaksanaan proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung," katanya. (antara/jpnn)