Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Disbud Provinsi DKI Jakarta Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Direktur EO Gatot Arif Rahmadi (GAR).
Ketiga tersangka itu diduga melakukan korupsi dalam bentuk penyimpangan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Iwan ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025.
Kemudian, GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan tersangka MFM dan GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pagelaran dan budaya.
“Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” ucap Syahron dalam keterangannya, Kamis (2/1).