Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 02 Januari 2025 – 19:05 WIB
Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi - JPNN.COM
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 

Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Disbud Provinsi DKI Jakarta Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Direktur EO Gatot Arif Rahmadi (GAR).

Ketiga tersangka itu diduga melakukan korupsi dalam bentuk penyimpangan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Iwan ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025.

Kemudian, GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan tersangka MFM dan GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pagelaran dan budaya.

“Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” ucap Syahron dalam keterangannya, Kamis (2/1).

Kejati DKi Jakarta menetapkan kepala Disbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan dua orang lain menjadi tersangka korupsi pada Disbud DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News