Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hemas Desak MA Batalkan Pengambilan Sumpah Jabatan Oso

Rabu, 05 April 2017 – 12:44 WIB
Hemas Desak MA Batalkan Pengambilan Sumpah Jabatan Oso - JPNN.COM
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Foto: dokumen Radar Jogja

jpnn.com, JAKARTA - Senator asal Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meminta Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi segera menjelaskan ke publik tentang alasannya mengambil sumpah Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD periode 2017-2019.

Hemas beralasan, pengambilan sumpah terhadap pimpinan DPD yang digelar pada Selasa (4/4) malam itu justru bertentangan dengan putusan MA.

Menurut Hemas, MA sebelumnya telah mengabulkan permohonanan judicial review Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur pemangkasan masa jabatan pimpinan di lembaga para senator. Aturan itu berlaku surut bagi pimpinan DPD yang menjabat.  

Melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan. Pihak yang mengajukan judicial review juga sejumlah anggota DPD.

"Demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan Mahkamah Agung, kami minta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut," ujar Hemas di rumah dinas wakil ketua DPD di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4).

Istri Sri Sultan Hamengkubuwono X itu menuturkan, desakannya ke MA bukan demi kekuasaan dan mempertahankan posisinya sebagai wakil ketua DPD. Hemas menegaskan, hukum harus ditegakkan.

"Karena politik harus tunduk pada hukum dan hukum harus tunduk pada hukum itu sendiri," pungkasnya.

DPD sebelumnya dilanda kisruh internal. Paripurna yang digelar lembaga para senator itu di Kompleks Parlemen, Senin (3/4) justru berujung ricuh.

Senator asal Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meminta Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi segera menjelaskan ke publik tentang alasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News