Hendak Dibekuk, Bandar Ganja Teriaki Polisi: Maling… Maling…
jpnn.com - PALABUHANRATU - Ada banyak cara yang dilakukan pelaku kriminal saat terdesak ketika hendak ditangkap polisi. Seperti yang dilakukan tersangka bandar narkoba berinisial D (37) alias Ebot warga Kampung Keboncau Kelurahan/Kecamatan Cicurug. Dia yang meneriaki buser Satnarkoba Polres Sukabumi “maling… maling..” saat hendak ditangkap, Sabtu (14/3).
Namun, upaya tersangka tak berhasil sebab warga lingkungan sekitar tak menghiraukan, malah warga membantu polisi meringkusnya.
Ebot, menjadi sasaran polisi sebab pemain lama serta pengedar daun ganja kering sindikat jaringan antar provinsi. Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang haram paket besar daun ganja kering seberat 12,5 kilogram yang ditemukan di atap rumah dan rak sepatu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Athena Rustandi mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah mengetahui perilaku dan jejak rekam pelaku di wilayah Cicurug.
Petugas berhasil menjebak pelaku dengan pura-pura sebagai pembeli barang haram daun ganja kering. Namun, saat petugas akan meringkusnya pada pukul 01.00 WIB, pelaku sempat meneriakkan maling kepada penyidik Satnarkoba. Tapi upaya pelaku tak digubris warga yang mendengarnya. Bahkan warga membantu petugas untuk menyerahkan pelaku.
"Untuk pengembangan kasus ini, sementara kami menitipkan pelaku ke Mako Polsek Cicurug. Malam harinya, sekitar pukul 23.23 WIB petugas bergerak melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di rak sepatu, petugas menemukan daun ganja kering seberat 3 kilogram dan seberat 9,5 kilogram di atap rumah," ujarnya kepada wartawan saat gelar kasus di Mako Polres Sukabumi Palabuhanratu, kemarin (18/3).
Dijelaskan Athena, selain D yang menjadi bandar, masih ada empat pelaku lainnya yang diduga sebagai komplotannya. Mereka masih dalam pengejaran polisi.
"Empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam melancarkan transaksi barang haram ini masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.
Namun demikian petugas terus mengembangkan kasus ini hingga bisa mengungkap bandar besar sebagai penyuplai daun ganja kering itu. Diduga ganja itu berasal dari Aceh untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi. (Lan/d/mas)