Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap

Barang haram tersebut dibungkus dalam 1 buah plastik klip bening bersama dengan 13 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 5,10 gram, serta 1 unit Hp merk Realme C12 warna Biru.
"Tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan itu miliknya, " jelas AKP Halim.
Bersama dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim," tutup AKP Halim.
Tersangka dikenakan pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (mcr35/jpnn)