Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hendak Pertanyakan Tunjangan Operasional, Anggota Polhut Diusir

Jumat, 09 Januari 2015 – 22:53 WIB
Hendak Pertanyakan Tunjangan Operasional, Anggota Polhut Diusir - JPNN.COM

jpnn.com - NUNUKAN -  Belasan anggota Polisi Hutan (Polhut) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan harus merelakan haknya mendapatkan tunjungan operasional. Sebab, uang makan yang dilebur menjadi tunjangan operasional sebesar Rp 20 ribu perhari tersebut selama satu tahun nihil.

“Uang tunjangan kami 2014 tidak ada kami terima. Infonya karena bupati tidak mau tanda tangani surat pencairannya. Alasannya kami tidak paham,” kata salah seorang anggota Polhut Nunukan dilansir Radar Nunukan (Grup JPNN.com), Jumat (9/1).  

Diungkapkan, sejak 2013 lalu tunjangan operasional sudah terlihat akan dihapus. Sebab, tunjangan yang menjadi hak Polhut tersebut mengalami keterlambatan pencairannya. Alasannya juga sama, tidak ingin ditandatangani bupati.

“Nah, di 2014 ini puncaknya. Tunjangan sudah tidak ada sama sekali. Padahal, tunjangan tersebut menjadi penghasilan tambahan selama melakukan tugas di lapangan,” akunya dan diamini rekannya yang lain.

“Sempat ada anggota ingin bertemu langsung bupati untuk menanyakan alasannya. Sebab, pimpinan kami sudah tidak dapat mengurusnya. Jangankan memberikan penjelasan, teman kami justru diusir dari kantor bupati,” sambungnya kesal.

Kepala Dishutbun Nunukan Suhadi SHut, yang coba dikonfirmasi mengenai persoalan ini belum dapat ditemui, sebab sedang melakukan tugas di luar daerah.

Sementara, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Dishutbun Nunukan Hafit Wijayanto S Hut membenarkan tidak adanya tunjangan operasional yang dimaksud. Namun, untuk penjelasan lebih jelasnya, dia meminta untuk menanyakan langsung dengan pimpinannya.

“Silakan ke pimpinan saja. Mungkin beliau bisa menjelaskannya,” singkatnya.

NUNUKAN -  Belasan anggota Polisi Hutan (Polhut) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan harus merelakan haknya mendapatkan tunjungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News