Hendak Salat Subuh, Hilda Kaget, Panik, Oh WY
Jumat, 06 Agustus 2021 – 00:24 WIB
Akibat dari perbuatannya, WY dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cep/radarcirebon)