Hendarman: Jaksa Jangan Sembarangan Tangani Perkara Anak
Kamis, 26 Januari 2012 – 03:49 WIB
Hendarman bercerita, saat menjabat sebagai Jaksa Agung, pihaknya mengistruksikan kepada jaksa yang menangani perkara tindak pidana umum khusus kejahatan anak mengerti tentang anak. "Tapi setelah tidak menjabat lagi, saya tidak tahu sekarang," katanya.
Dijelaskan pula Hendarman, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur tentang kejahatan anak-anak. Tapi kata dia, ada tiga hukuman yang harus diperhatikan berdasarkan tingkat kejahatan.
Pertama, harus dikembalikan kepada orang tua. Kedua, bila orangtuanya dan masyarakat tidak menerima maka harus menjadi anak negara. Dan yang ketiga, dalam melakukan penuntutan tidak boleh lebih dari 2/3 dari ancaman hukuman terberat. (awa/jpnn)