Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi

Minggu, 26 September 2010 – 08:38 WIB
Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi - JPNN.COM
Menurut dia, turunnya keppres tersebut akan mengakhiri polemik antara tafsir istana dan tafsir publik terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 September lalu terkait jabatan jaksa agung.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap Keppres bisa efektif menghentikan kontroversi. Meskipun pada amar putusan MK, kata Anas, memang tidak ada yang menyebut secara eksplisit status jaksa agung Hendarman ilegal.

Inilah yang belakangan memicu debat dan kontroversi tafsir hukum. Tapi, menurut mantan Ketua Umum PB HMI itu, kontroversi tersebut sangat tidak elok untuk terus dilanjutkan. Sebaliknya, semua pihak harus lebih fokus kepada pencarian solusi. "Kontroversi selalu tidak menguntungkan. Saya kira langkah presiden ini patut diapresiasi," tegas Anas.

Sebagian masyarakat luas, termasuk Ketua MK Mahfud MD berpandangan jabatan Hendarman tidak sah sejak putusan uji materi diketok. Sebaliknya, pihak istana sempat bersikeras Hendarman masih sah sebagai Jaksa Agung. Sikap ngotot istana ini yang dianggap sebagai perlawanan terhadap putusan MK yang bersikap final dan mengikat.(pri/dyn/agm)

JAKARTA - Keluarnya Keppres tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung mendinginkan tensi politik parlemen yang sempat memanas

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close