Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi
Minggu, 26 September 2010 – 08:38 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap Keppres bisa efektif menghentikan kontroversi. Meskipun pada amar putusan MK, kata Anas, memang tidak ada yang menyebut secara eksplisit status jaksa agung Hendarman ilegal.
Inilah yang belakangan memicu debat dan kontroversi tafsir hukum. Tapi, menurut mantan Ketua Umum PB HMI itu, kontroversi tersebut sangat tidak elok untuk terus dilanjutkan. Sebaliknya, semua pihak harus lebih fokus kepada pencarian solusi. "Kontroversi selalu tidak menguntungkan. Saya kira langkah presiden ini patut diapresiasi," tegas Anas.
Sebagian masyarakat luas, termasuk Ketua MK Mahfud MD berpandangan jabatan Hendarman tidak sah sejak putusan uji materi diketok. Sebaliknya, pihak istana sempat bersikeras Hendarman masih sah sebagai Jaksa Agung. Sikap ngotot istana ini yang dianggap sebagai perlawanan terhadap putusan MK yang bersikap final dan mengikat.(pri/dyn/agm)