Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Henry Indraguna & Partners Masuk Ranking 5 Top 100 Indonesian Law Firms

Kamis, 11 Agustus 2022 – 04:13 WIB
Henry Indraguna & Partners Masuk Ranking 5 Top 100 Indonesian Law Firms - JPNN.COM
Dr Henry Indraguna bersama tima dari Henry Indraguna dan Partners. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners kembali menempati ranking bergengsi dalam pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firms.

Henry Indraguna dan Partners yang berdiri sejak 2017 dan didirikan oleh pengacara kondang Dr Henry Indraguna itu, kini di tahun 2022 dalam survei Hukumonline mampu melakukan lompatan yang signifikan dengan menempati ranking 5 dari 167 Law Firms.

Posisi tersebut melesat dari tahun sebelumnya yang bertengger di rangking 19.

Amrie Hakim selaku Chief Content Officer dalam kata pengantarnya menjelaskan, Top 100 Indonesian Law Firms merupakan ajang pemeringkatan bergengsi tahunan yang diselenggarakan oleh portal media hukum tersebut.

"Ajang pemeringkatan tahun ini merupakan kelima kalinya dan telah diikuti lebih dari 160 kantor hukum sebagai pelanggan dan memiliki akses untuk menggunakan produk kami," ujar Amrie dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/8).

Hukumonline Pro, kata Amrie merupakan instrumen penting yang membantu advokat dan praktisi hukum pada umumnya untuk memberikan advis atau jasa hukum terbaik, andal, dan berkualitas kepada klien mereka.

Top 100 Indonesian Law Firms ini memiliki tujuan memperkenalkan deretan kantor hukum terdepan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna atau pencari jasa hukum yang tepat, baik dari korporasi maupun perorangan.

Top 100 Indonesian Law Firms yang dihelat Hukumonline menjadi ajang pemeringkatan bergengsi tahun ini, merupakan kelima kalinya diikuti lebih dari 160 kantor hukum.

Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners kembali menempati ranking bergengsi dalam pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firms.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close