Hentikan Dugaan Suap Kajati DKI, Eks Komjak Sebut KPK Penakut
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan dugaan suap dari petinggi PT Brantas Abipraya (PT BA) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan anak buahnya Tomo Sitepu, mendapat sorotan tajam dari eks komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala.
Dia yakin ada cara menyelesaikan kasus itu, bukan hanya membiarkannya.
"Bagi saya KPK saat ini sudah jadi banci. Kenapa, penegak hukum itu pasti tahu hukum, tahu arah ke mana kasus itu di bawa. Artinya si Sudung dkk tahu persis kejadian itu sebenarnya. Kenapa tidak dikonfrontir (KPK)," kata Kamilov di Jakarta, Minggu (30/10).
Keputusan KPK dinilai janggal, karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa telah terjadi meeting of mind atau kesepakatan antara Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dari PT BA dengan Sudung dan Tomo yang tak lain Asisten Pidana Khusus Kejati DKI.
Sudung dan Tomo disebut sebagai penerima suap sebesar Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejati DKI.
Nah, Kamilov menduga bahwa KPK di bawah kepemimpinan Agus Raharjo yang sedang melakukan sinergi dengan para penegak hukum, takut dipolisikan seperti kasus beberapa pimpinan KPK sebelumnya.
"Saya lihat (pimpinan) KPK saat ini khawatir dipolisikan lagi kayak kasus yang sudah-sudah," ujar Kamilov.
Dia menilai, dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK seharusnya lebih galak terhadap para penegak hukum seperti Sudung dkk. Sebab, mereka bukan masyarakat biasa.