Hergun: JHT Itu Uang Buruh, Permenaker 2/2022 Harus Dibatalkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengkritisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Dalam Permenaker 2/2022 itu diatur pencairan JHT BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 Tahun.
Politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun itu menegaskan JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi.
"Permenaker 2/2022 harus dibatalkan. Dana JHT merupakan uang pekerja/buruh, bukan uang negara. Mereka berhak mengambilnya saat sudah tidak bekerja lagi," kata Hergun kepada JPNN.com pada Rabu (16/2).
Kapoksi Gerindra di Badan Legislasi DPR RI itu mengingatkan ketentuan Pasal 35 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pasal itu menyatakan jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Masa pensiun itu menurutnya tidak bisa dimaknai harus pada usia 56 tahun, tetapi lebih tepat diartikan jika pekerja atau buruh sudah tidak bekerja lagi dan sudah diatur dalam Permenaker 19/2015.
Pasal 3 Permenaker 19/2015 menyatakan manfaat JHT bisa diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah tidak bekerja lagi baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.