Hergun: Seret Investor hingga Debt Collector Pinjol Ilegal ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti maraknya penyelengggara fintech atau pinjaman online (pinjol) terutama yang tidak berizin alias ilegal.
Menurut Hergun -panggilan beken Heri Gunawan-, dari sekian jenis fintech, model Peer-to-peer Lending memang paling banyak mendapat sorotan. Berdasarkan data sejak 2019 hingga sekarang, OJK telah menerima 19.711 pengaduan.
"Pengaduan masyarakat itu meliputi pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual," kata Hergun, Selasa (26/10).
Pada dasarnya, kata Hergun, kehadiran fintech memberikan manfaat kepada masyarakat, termasuk mempercepat perputaran ekonomi.
Berdasarkan data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mencatat jumlah pinjaman yang disalurkan sudah mencapai Rp 249 triliun per Agustus 2021.
Jumlah akumulasi pinjaman itu terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Pada 2018 masih di angka Rp 22 triliun, lalu 2019 yang naik jadi Rp 81 triliun, dan 2020 menjadi sebesar Rp 155 triliun.
Sementara data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman nasional dari fintech peer-to-peer lending mencapai Rp 236,47 triliun, outstanding-nya Rp 24,21 triliun.
Data OJK per 6 Oktober 2021, katanya, fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK totalnya 106 penyelenggara. Namun, persoalan muncul lantaran banyaknya fintech tak berizin.