Heri Cemburu Sang Istri Bekerja Sebagai Tukang Pijat Panggilan
jpnn.com, DENPASAR - Aparat Polsek Kawasan Laut Gilimanuk meringkus Heri, 52, pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya.
Pelaku diamankan di Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (27/11) malam.
Saat itu Heri berupaya kabur ke luar Bali menggunakan kendaraan bermotor.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi dari Polsek Denpasar Barat bahwa pelaku yang diduga melakukan penganiayaan istri sirinya yang berprofesi sebagai tukang pijat.
Sebagai pasangan suami istri, pelaku dan korban sempat tinggal bersama selama tiga bulan. Kemudian berpisah karena sering bertengkar.
“Motifnya, pelaku cemburu karena istrinya melakukan pekerjaan pijat panggilan, korban sempat diingatkan pelaku untuk tidak melakukan pijat panggilan. Bahkan pelaku sampai sempat emosi dan ingin menceraikan korban,” kata Kompol Dharmanatha, Minggu (28/11).
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 14.00. Saat itu, pelaku datang ke kamar indekos istri sirinya.
Korban tak mau bertemu pelaku karena sedang memijat pasien.