Herman Felani Dicecar KPK
Jumat, 12 Maret 2010 – 20:53 WIB
Meski demikian Herman membantah jika dirinya dianggap memberi uang komisi ke Journal Siahaan. Herman bahkan mengaku tidak kenal ataupun pernah berhubungan dengan Journal. “Kita profesional saja kerjanya,” tandasnya.
Seperti diketahui, sejak Juli 2009 lalu KPK telah menetapkan Journal Effendi Siahaan sebagai tersangka karena diduga diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran proyek iklan Pemda DKI tahun 2006-2007 yang mencapai Rp 5,6 miliar.
Akibatnya, Negara diruginak hingga Rp 3,9 miliar. Atas ulahnya itu, Journal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001.(pra/ara/jpnn)