Herman Felani Ditangkap KPK
Sabtu, 23 Juli 2011 – 22:08 WIB
JAKARTA -- Aktor film era 1980-an, Herman Felani, Sabtu (23/7) malam ini ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak pukul 20.00 Wib tadi, Herman menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, Jakarta. Herman, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap proyek penayangan iklan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada pertengahan Februari 2011 itu, ditangkap di kawasan Pondok Gede. "Di tangkap di Pondok Gede, sekarang sudah dibawa di gedung KPK," ujar sumber JPNN yang menyaksikan penangkapan Herman, Sabtu (23/7) malam. Dia enggan menceritakan lebih detil bagaimana kondisi Herman saat ditangkap.
Sebelumnya, saat mengumumkan penetapan Herman sebagai tersangka pada 25 Februari 2011, Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, Herman diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya, untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007.
Herman sendiri usai diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu, mengatakan, dalam proyek ini dirinya hanya bertindak sebagai distributor ke media massa. Dijelaskan, bahwa dalam kontrak yang dibuat oleh dirinya dan Pemerintah DKI, disepakati 200 tayangan. Hanya saja, yang menjadi masalah, ternyata ada ada 100 tayangan. Menurut Herman, sisa uang sebesar Rp600 juta telah dikembalikan ke Pemda. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Aktor film era 1980-an, Herman Felani, Sabtu (23/7) malam ini ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak pukul 20.00
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:03 WIB - Humaniora
Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:51 WIB - Humaniora
Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:02 WIB - Humaniora
Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Bulutangkis
Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:25 WIB - Kriminal
Kronologi Kejati Bali OTT Kades Berawa, Bermula dari Transaksi Jual Beli Tanah
Kamis, 02 Mei 2024 – 18:58 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Lampaui Target, Towel: Apresiasi untuk Semua, Bukan Cuma STY
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:38 WIB