Herman Felani jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 25 Februari 2011 – 11:55 WIB
JAKARTA - Aktor era 80-an Herman Felani ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Herman Felani terseret kasus korupsi pada pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, penetapan Herman Felani itu merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Biro Hukum DKI, Jornal Effendi Siahaan. "Dari pengembangan perkara tervonis JES (Jornal Effendi Siahaan), KPK menetapkan pemilik perusahaan periklanan rekanan Pemda DKI, HF sebagai tersangka. Sudah ada dua alat bukti yang cukup," ujar Johan di KPK, Jumat (25/2).
Menurut Johan, Herman Felani memberi sejumlah uang ke pejabat pemda DKI untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007. Atas perbuatannya, Herman disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Jornal Effendi Siahaan telah terbukti korupsi dan diganjar delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat dakwaan atas Journal, terungkap adanya keterlibatan Herman Felani.
JAKARTA - Aktor era 80-an Herman Felani ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Herman Felani terseret kasus korupsi pada pengadaan filler iklan layanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
Rabu, 01 Januari 2025 – 13:03 WIB - Sosial
KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:42 WIB - Humaniora
Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:10 WIB - Humaniora
Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
Rabu, 01 Januari 2025 – 10:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
Rabu, 01 Januari 2025 – 10:53 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Disiapkan Solusi untuk Honorer, 100 Persen
Rabu, 01 Januari 2025 – 09:31 WIB - Kriminal
Tahun Baru, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Sejoli Selepas Dugem dan Narkoba, Begini Kronologisnya
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:29 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo pada Tahun Baru 2025
Rabu, 01 Januari 2025 – 10:43 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
Rabu, 01 Januari 2025 – 10:18 WIB