Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Akhirnya Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Hal itu setelah PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).
Hakim juga memutuskan Herry Wirawan agar tetap ditahan.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah keputusan yang dibuat PN Bandung.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP Junctis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat 3 KUHAP Junctis Ayat 4 KUHAP Junctis Pasal 193 KUHAP Junctis Pasal 222 Ayat 1 Junctis Ayat 2 KUHAP Junctis Pasal 241 KUHAP Junctis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian, Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.