Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Bu Retno Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti bereaksi merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan vonis mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada hari Selasa (15/2). Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.
"Saya menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan majelis hakim yang mewajibkan Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi," ucap Bu Retno dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/4).
Dia menilai putusan itu memperbaiki vonis sebelumnya yang membebankan restitusi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dengan adanya putusan tentang restitusi terhadap pemerkosa santriwati itu, setiap korban yang jumlahnya 13 orang nantinya akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Bagi Retno, alasan majelis hakim juga sangat jelas, bahwa pembebanan restitusi kepada Negara bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.