Heru Budi Jamin Layanan Air Bersih di Jakarta untuk Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi hartono berjanji memenuhi kebutuhan layanan air bersih bagi masyarakat.
Upaya ini mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Dalam Pasal 6 tercantum bahwa negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.
Hal ini diungkapkan Heru Budi dalam diskusi “Mewujudkan Kedaulatan Air di Jakarta” di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat.
“Pemerintah daerah memberikan subsidi atau dana public service obligation (PSO) yang bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian agar masyarakat memahami pentingnya air bersih dalam kehidupan,” ucap Heru, Senin (14/11).
Tak hanya itu, kebijakan subsidi tersebut dilakukan untuk mendukung program peningkatan layanan air bersih bagi warga Jakarta.
“Dampak positif lebih lanjut adalah peningkatan kesehatan masyarakat dan penurunan biaya hidup bulanan,” kata dia.
Kepala Sekretariat Presiden itu menjelaskan subsidi air bagi masyarakat dapat menghemat pengeluaran rumah tangga setiap harinya.