Heru hanya Menggunakan Singlet dan Masker, tak Berdaya
Rabu, 30 Juni 2021 – 11:00 WIB

Pelaku saat diamankan di Polrestabes Palembang.Foto: dok mizon/Palpos.id
Meski sempat lari, korban tersudut dan kembali mendapatkan serangan Heru. Korban dibacok dua kali mengenai punggung kiri.
Setelah itu, pelaku langsung kabur. Korban kemudian melapor ke Polsek Ilir Barat I Palembang, usai mendapat perawatan.
“Pelaku sudah kami ditangkap. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban,” jelas Tri, Selasa (29/6).
Atas perbuatannya, Heru dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara. (zone/palpos.id)