Heru Ingatkan Potensi Penyelewengan Dana BOS di Rekening Sekolah
Pasalnya, sesuai Permendikbud ini hanya sekolah penerima BOS reguler yang kemungkinan mendapatkan BOS kinerja atau afirmasi.
Diketahui Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk dasar penghitungan Dana BOS Reguler merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Permendikbud No. 6 Tahun 2021 yang tertera dalam pasal 3 ayat 2 huruf d.
Pada petunjuk pelaksanaan tersebut , sekolah penerima dana BOS reguler mensyaratkan memiliki minimal 60 murid dalam tiga tahun terakhir.
Dengan demikian, kata Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto jika ada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan jumlah peserta didiknya di bawah itu maka tidak akan memperoleh BOS dari pemerintah. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: