Heru Narwanta: Pajak Perusahaan Swasta untuk Pembangunan Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh pengusaha, penting untuk pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta mengatakan seratus persen pajak yang dibayarkan oleh perusahaan akan kembali ke daerah tempat usaha pembayar pajak berada.
“Penerimaan dari PBB seratus persen akan masuk ke pemerintah Kabupaten/Kota. PBB yang dibayarkan dari perusahaan akan disalurkan kembali untuk pembangunan daerah di mana perusahaan mengelola sumber daya alamnya,” ujar Heru Narwanta pada acara PBB Gathering di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat (4/11/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan secara proporsi, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 100 persen pembayaran PBB akan dikembalikan kepada daerah dengan pembagian 16.2 persen masuk ke provinsi, 73.7 persen masuk ke kabupaten.
Sumber daya tersebut diperoleh dan sisanya 10 persen akan dibagi ke kabupaten lain yang ada di provinsi tersebut.
Pada acara yang juga dihadiri perwakilan perusahaan dari sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta sektor lainnya di wilayah KPP Pratama Bontang, Tanjung Redeb, Tarakan, Penajam dan Tenggarong, Heru Narwanta menyampaikan rasa terima kasihnya atas perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Tidak hanya untuk capaian target penerimaan PBB, tetapi lebih kepada kontribusi di dalam pembangunan daerah karena pembayaran PBB dari perusahaan seratus persen akan disalurkan kembali ke daerah tersebut," ujarnya.
Di acara PBB Gathering, PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, memperoleh penghargaan atas dedikasi yang tinggi dalam melakukan pembayaran SPPT PBB tahun 2022 dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.