Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HET Berlaku, Harga Beras Premium Turun Capai 50 Persen

Selasa, 19 September 2017 – 10:18 WIB
HET Berlaku, Harga Beras Premium Turun Capai 50 Persen - JPNN.COM
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menggelar inspeksi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/4). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

Sebelumnya, Nellys juga menyatakan dukungannya terhadap pemerintah melalui aturan HET beras. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah mewujudkan sistem ekonomi berkeadilan.

"Semua kebijakan pro-kontra, ada. Tapi, saya lihat ada semangat efektivitas dalam kebijakan HET. Efektif selama di-manage dengan baik dan tidak memberikan kebebasan mengambil untung sebesar-besarnya," katanya beberapa waktu lalu.

Bicara beras, sambung Nellys, tidak bisa dibahas secara parsial, melainkan menyeluruh dari hulu hingga hilir dan mempertimbangkan petani, pedagang, dan petani.

"Harga terlalu tinggi kasihan konsumen, kalau rendah kasihan petani," ungkap pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta ini.

Bagi Nellys, harga yang dipatok pemerintah untuk beras medium dan premium pada Permendag 57/2017 yang dikeluarkan 24 Agustus kemarin, tidak memberatkan pedagang, tak merugikan petani, dan membuat konsumen tersenyum.(jpnn)

Pada 1 hingga 17 September, merupakan masa transisi dan sosialisasi secara intensif. Selanjutnya HET baru efektif pada 18 September 2017. Sesuai ketentuan di tiap wilayah harga HET beras bervariatif. Berikut rinciannya:

1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg.
2. Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel): medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.
3. Bali dan Nusa Tenggara Barat: medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg.
4. Nusa Tenggara Timur: medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.
5. Sulawesi: medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg.
6. Kalimantan: medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.
7. Maluku: medium Rp 10.250/kg dan premium Rp 13.600/kg.
8. Papua: medium Rp 10.250/kg dan premium Rp 13.600/kg.

 

Kebijakan beras ini merupakan terobosan baru yang belum pernah dilakukan selama ini.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close