Hidayat Dituding Bujuk KPU Abaikan Aturan
Kamis, 30 Juli 2009 – 21:34 WIB
Zaenal Maarif yang juga mantan Wakil Ketua DPR itu menjelaskan, keberadaan Hidayat Nurwahid sebagai Ketua MPR merupakan wakil rakyat. "Jadi tidak boleh berkata sembarangan apalagi meminta KPU untuk tidak taat pada sebuah keputusan Majelis Hakim Agung," tambahnya.
Dia justru menyarankan agar Hidayat Nurwahid tidak memaksakan diri ikut campur sebagai upaya melemahkan Putusan MA dan berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dengan pemilu legislatif tetap mentaati hukum.