Hidayat Hidupi Keluarga dengan Uang Haram
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Hidayat harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti menjadi pengedar pil zenith.
Dia dibekuk petugas Polsek Pahandut di Jalan Ahmad Yani, Kalimantan Tengah, Rabu (28/2).
Petugas menyita seratus butir pil zenith dari tangan pria 25 tahun tersebut.
Polisi menetapkan Hidayat sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, Hidayat sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
"Sudah lama jadi TO kepolisian dan akhirnya ketangkap dengan barbuk 100 butir pil PCC atau zenith," ujar Timbul, Sabtu (3/3).
Timbul menuturkan, penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga mengenai adanya pengedar yang menjual zenith kepada pedagang rambutan.
Obat terlarang itu dijual Rp 500 ribu per boks. Masing-masing boks berisi seratus butir.