Hidayat Kembalikan Separo Angpao ke KPK
Kamis, 26 Juni 2008 – 11:21 WIB
Hidayat langsung menyerahkan hadiah dalam bentuk uang sebesar Rp 29,2 juta, ditambah 3.610 dolar AS dan 500 dolar Singapura itu ke KPK, Rabu (25/6) siang. "Bapak langsung menyerahkan uang tersebut ke KPK, karena itu kan sudah berdasarkan verifikasi dari KPK sendiri," ujar staf ahli Hidayat, Hartono yang menyaksikan langsung Hidayat menyerahkan uang tersebut ke komisi pimpinan Antasari Azhar itu.
Sebelum prosesi pernikahannya, kata Hartono, KPK sudah mengirimkan surat kepada Hidayat untuk diperbolehkan memverifikasi hadiah dari para undangan. Menurutnya, hal ini dilakukan KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, berupa pemberian gratifikasi. Karena sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan, uang yang diterima pejabat setiap melaksanakan hajatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Sedangkan untuk pengembalian gratifikasi ke negara, diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. ”Langkah ini diapresiasi positif oleh Pak Hidayat sebagai bentuk dukungan beliau terhadap upaya KPK memerangi korupsi,” paparnya Hartono kepada pers, kemarin.
Dalam aturan itu, KPK menetapkan nilai angpao di atas Rp 1 juta per orang akan menjadi milik negara setelah melalui proses verifikasi selama 30 hari. KPK juga memverifikasi apakah angpao itu dari keluarga, kerabat, pengusaha atau kolega. Jika dari keluarga atau kerabat, akan dikembalikan kepada pejabat terkait. Tapi kalau dari pengusaha atau kolega yang terkait dengan jabatan yang bersangkutan, maka dikembalikan ke negara karena dianggap sebagai gratifikasi.
Jika pejabat negara tidak melaporkan hadiah itu, KPK akan menyuratinya. Bila tidak juga melapor, KPK akan segera mendatangi pejabat tersebut. Pejabat yang bersangkutan dapat dijerat pasal gratifikasi. "Pak Hidayat sudah mengikuti semua aturan yang berlaku," pungkas Hartono. (eyd/JPNN)