Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hidayat Nur Wahid Minta MK Tolak Kembali Uji Materi UU Nikah Beda Agama

Jumat, 11 Februari 2022 – 16:04 WIB
Hidayat Nur Wahid Minta MK Tolak Kembali Uji Materi UU Nikah Beda Agama - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK untuk menolak uji materi UU tentang pernikahan beda agama. Foto: Humas MPR RI

Sebab, ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai-nilai agama. Terutama agama Islam yang hidup di masyarakat.

''Memaksakan pernikahan yang tidak sesuai dengan UU dan ajaran Islam adalah bentuk intoleransi terhadap umat Islam yang mempunyai sikap sesuai ajaran agamanya yang dibenarkan oleh UU Perkawinan,'' ucapnya.

Karena itu, di tengah menguatnya ajakan untuk toleransi dan pentingnya menaati konstitusi, MK tidak melegitimasi hal yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, apalagi yang bisa menjadi dalih pembenaran intoleransi.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 dan 44 KHI melarang dilangsungkannya pernikahan beda agama.

“Ini seharusnya bisa menjadi pertimbangan hakim MK dalam memahami nilai-nilai agama, terutama Islam, sebagaimana disebut pasal 28J ayat (2),” tegas anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama tersebut.

Seharusnya, MK mempertimbangkan sikap MUI yang menolak uji materi terhadap UU Perkawinan.

Dengan demikian, MK konsisten terhadap keputusan sebelumnya yang menolak permohonan uji materi tersebut.

''Dalam Islam, laki-laki nonmuslim tidak boleh menikah dengan wanita muslimah. Seharusnya, semua pihak memahami hal ini untuk menguatkan sikap toleransi antarumat beragama juga,” tandas wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (mrk/jpnn)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap Mahkamah Konstitusi kembali menolak uji materi undang-undang tentang pernikahan beda agama

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News