Hidayat Nur Wahid Minta Polri Bersikap Adil
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merespons aturan yang dikeluarkan Polri mengenai izin acara deklarasi dukungan kepada capres - cawapres yang akan bersaing pada Pilpres 2019. Setidaknya, ada dua deklarasi yang menjadi atensi, yakni #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi.
Hidayat Nur Wahid meminta aparat harus adil alias tidak berpihak kepada salah satu kubu gerakan #2019GantiPresiden atau #JokowiDuaPeriode. Dia mengatakan, aturan dari Polri harusnya mengatur pada aturan-aturan terkait.
Kalau masalah pemilu, kata dia, maka itu merupakan kewenangan ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Jadi, aturan apakah melanggar (UU) pemilu atau tidak ukurannya di KPU dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu menyatakan #2019GantiPresiden sama saja dengan #JokowiDuaPeriode, dalam kedudukan hukum,” kata Hidayat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
Jadi, dia menambahkan, Polri mengatur masalah keramaian. Terkait apakah kegiatan itu memenuhi unsur atau tidak, yang diperlukan bukan izin tapi surat pemberitahuan. Hidayat mempertanyakan, kalau ada gerakan #JokowiDuaPeriode tidak dipermasalahkan, kenapa #2019GantiPresiden dipersoalkan.
“Kalau kemudian mereka bisa di car free day bisa melakukan #JokowiDuaPeriode dan tidak dipermasalahkan di Ternate, di Jombang juga begitu, kenapa kemudian #2019GantiPresiden dipermasalahkan?” kata Hidayat.
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, Indonesia negara hukum, yang hukumnya jelas. Menurut dia, kalau kaitannya dengan masalah posisi hukum tagar itu maka KPU dan Bawaslu sudah menyatakan itu bukan kampanye, bukan melanggar hukum pemilu dan kedudukannya sama saja.
“Kalau satu boleh harusnya sama juga, kalau Jokowi dua periode boleh, 2019 ganti presiden juga boleh. Penegak hukum harus berlaku adil, jangan sampai rakyat menilai ini ada ketidakadilan, ada keberpihakan, pihak aparat tidak netral. Ini tidak menguntungkan Jokowi juga,” paparnya.
Dia mengatakan, kalau soal aman atau tidak, kontroversi atau tidak, kembali kepada aturan hukum yang berlaku. Menurut dia, kalau masyarakat telah menyampaikan pemberitahuan, maka sudah menjadi tugas polisi untuk mengamankan.