Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hidayat Nur Wahid Usulkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR RI

Kamis, 13 Agustus 2020 – 18:58 WIB
Hidayat Nur Wahid Usulkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR RI - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar MPR serius merealisasikan ketentuan soal etika. Keseriusan MPR merealisasikan ketentuan soal etika, sesuai dengan TAP MPR Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Keseriusan MPR menjalankan Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, ini bisa diwujudkan dengan pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis.

“Pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis, menjadi respons kongkrit terhadap kesepakatan MPR dengan Komisi Yudisial (KY)  dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang akan menyelenggarakan Konvensi Nasional ke II tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara,”  kata Hidayat melalui siaran pers tertulisnya pada Kamis (13/8/2020).

Pada 2001, saat masih menjadi Lembaga Tertinggi Negara, MPR membuat TAP tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Ini membuktikan bahwa MPR berkomitmen terhadap penegakan etika, salah satunya dalam pembentukan badan penegakan Etika.

Karena itu, sudah seharusnya bila MPR segera membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis, sebagaimana DPR mempunyai Mahkamah Kehormatan Dewan, dan DPD memiliki Badan Kehormatan Dewan (DBD). Memang, semua anggota MPR adalah anggota DPR atau  DPD. Tetapi, ada berbagai kegiatan yang khas di MPR, diikuti oleh anggota MPR, dan itu tidak terdapat di DPR atau DPD RI.

Misalnya kegiatan terkait sosialisasi 4 pilar MPR, kegiatan di Badan-badan MPR serta kegiatan terkait pelaksanaan hak MPR dan anggota MPR terkait pengkajian atau perubahan terhadap UUD dan TataTertib MPR. Dengan pembentukan Mahkamah Kehormatan, menunjukkan bahwa MPR menghadirkan komitmen lebih kuat untuk melaksanakan berbagai ketentuan hukum yang dibuatnya sendiri, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat MPR sebagai lembaga pemusyawaratan rakyat, dan marwah Pimpinan serta Anggotanya dan Lembaga MPRnya.

Dengan penegakan kode etik, diharapkan para penyelenggara negara, termasuk MPR, terdorong untuk semakin amanah laksanakan amanat Rakyat. Serta meminimalisir kasus pelanggaran hukum yang bermula dari pelanggaran etik. Dengan harapan, tidak akan terjadi lagi kasus pelanggaran etik, dan tak pelu lagi dihadapkan dengan peradilan umum.

Usulan HNW tentang Mahkamah Kehormatan Majelis merupakan dukungan atas urgensi Mahkamah Etik yang pernah disampaikan oleh ketua MPR, Bambang Soesatyo.

Menurut Hidayat Nur Wahid, landasan pembentukan Mahkamah Etik bisa mengacu kepada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News