Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hilangkan Penyadapan, Ibarat Gelar Karpet Merah untuk Koruptor

Jumat, 19 Februari 2016 – 13:27 WIB
Hilangkan Penyadapan, Ibarat Gelar Karpet Merah untuk Koruptor - JPNN.COM
Hamdi Muluk. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Komariah Emong menyarankan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak usah direvisi. 

Menurut Komariah, UU yang ada masih diperlukan agar KPK dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan cepat.

Ia pun tak setuju jika kewenangan KPK melakukan penyadapan dipersoalkan. Menurut dia, dengan kewenangan penyadapan selama ini KPK dapat mengungkap lebih banyak kasus suap, gratifikasi. 

"Termasuk perbuatan perencanaan korupsi," tegas Komariah, Jumat (19/2).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus-kasus suap akhir-akhir ini tidak terlepas dari penelusuran lewat penyadapan. "Hasilnya sangat memuaskan. Instansi lain yang punya kewenangan serupa sampai sekarang masih kurang greget," ujarnya.

Karenanya, sekali lagi ia menegaskan tak perlu direvisi karena KPK masih cukup kuat dengan UU yang ada sekarang. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Jakarta, Prof Faisal Santiago mengatakan, yang  perlu menjadi catatan adalah UU KPK merupakan senjata utama KPK.

Menurutnya, penyadapan dan tiadanya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghetian penyidikan merupakan senjata utama dan sekaligus memastikan kualitas penanganan perkara KPK. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News