Hilangnya Sejumlah Nama Tak Bisa Jadi Alasan Dakwaan Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai, hilangnya sejumlah nama dari dakwaan Setya Novanto tak bisa menjadi alasan dibatalkannya dakwaan terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
"Hilangnya nama-nama yang telah dinyatakan telah menerima uang sebagaimana tim penasihat hukum terdakwa, tidak menyebabkan surat dakwaan jaksa penuntut umum menjadi batal demi hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto, saat membacakan pertimbangan putusan sela, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Majelis hakim juga menilai, hilangnya sejumlah nama yang disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus e-KTP, tidak menjadikan surat dakwaan menjadi kabur. Karena terdakwa dalam persidangan yang digelar adalah Novanto, bukan nama-nama yang tersebut.
Sementara itu terkait jumlah kerugian negara yang dipersoalkan penasihat hukum Novanto, hakim menyatakan hal tersebut telah masuk dalam ranah pokok perkara.
Penasihat hukum Novanto sebelumnya membeberkan sejumlah data ketidakonsistenan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun dakwaan terhadap Novanto, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12) kemarin.
Fakta yang diungkap antara lain, hilangnya sejumlah nama dalam dakwaan Novanto. Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama-nama dimaksud menerima sejumlah aliran dana.
Nama-nama anggota DPR yang disebut hilang dari dakwaan Novanto dan Andi antara lain, Melchias Markus Mekeng. Sebelumnya disebut menerima USD 1,4 juta. Kemudian Olly Dondokambey (Gubernur Sulawesi Utara) sebelumnya disebut menerima USD 1,2 juta.
Kemudian, Tamsil Linrung (sebelumnya disebut menerima USD 700 ribu), Mirwan Amir (USD 1.200), Arief Wibowo, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunanjar, Mustoko Weni, Abdul Malik Haramain dan Yasonna H Laoly (USD 84 ribu) dan sejumlah nama lainnya.(gir/jpnn)