Hina Buya Syafii dan Polri, Pendukung Habib Rizieq Dibekuk
Kamis, 15 Februari 2018 – 15:48 WIB
“Motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa terhadap Buya Syafii dan Polri,” tambah Fadil.
Dari penangkapan ini petugas menyita sebuah telepon genggam merek Xiaomi, bendera Forum Umat Islam, jaket bertuliskan Militan Keadilan dan airsoft gun laras panjang. Polisi menjerat Amrin dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan atau Pasal 311 KUHP (fitnah) dan atau Pasal 207 KUHP (penghinaan terhadap penguasa).(mg1/jpnn)