Hindari Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Regulasi Khusus Diperlukan
“Ini bukan rokok sehingga aturannya harus dibedakan. Rokok elektrik justru bisa bantu mengurangi perokok. Perlu ada regulasi yang mengatur dari hulu sampai hilir, seperti bahan-bahan yang tidak boleh ditambahkan ke liquid, pengawasan sampai pemasaran khusus untuk usia 18 tahun ke atas. Aturan ini gunanya mencegah penyalahgunaan rokok elektrik dalam bentuk apapun,” imbuhnya.
Djoddy mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, hingga masyarakat luas, turut bekerja sama dalam mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif.
“Dengan adanya regulasi khusus, akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan penggunaan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta rasa aman bagi konsumen. Untuk pembentukan regulasi rokok elektrik, KABAR terbuka untuk berdiskusi dan siap terlibat di dalamnya,” pungkas Ariyo.(chi/jpnn)