Hindari PHK Massal, Pemda Bakal Outsourcing Honorer yang Tak Masuk Database BKN
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) memilih tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN menjadi outsourcing untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kebijakan ini diambil lantaran sampai sekarang peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga diterbitkan.
Padahal, instansi pusat dan daerah diminta menuntaskan honorer sampai Desember 2024.
Ketua Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menghindari PHK massal.
BKD memilih tetap mempekerjakan honorernya meskipun tidak masuk database BKN.
"Info sementara dari kepala BKD provinsi, honorer yang tidak masuk database BKN isunya di-outsourcing, " terang Tri Julianto kepada JPNN.com, Rabu (17/7).
Bagi honorer yang masuk database BKN, lanjutnya, diprioritaskan untuk diangkat ASN PPPK.
Tercatat, sebanyak 5.596 honorer di Provinsi Kalteng yang sudah masuk pendataan BKN tahun 2022.