Hingga 4 Februari, Baru 21.359 NIP CPNS Hasil Seleksi 2018
BACA JUGA: Kepala BKN Pastikan tak Ada Lagi Rekrutmen CPNS dari Honorer K2
“CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu,” tambah Ridwan.
Sementara dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, peserta akan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.
BACA JUGA: Pengin Banget jadi PNS, Honorer K2 Setor Rp 145 Juta
Peserta juga harus mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS. (esy/jpnn)