Hipemari Jakarta: DBH Sawit Harus Masuk dalam Revisi UU PKPD
Jumat, 08 Oktober 2021 – 16:38 WIB
Dia juga menyampaikan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) atas Crude Palm Oil (CPO) yang bernilai triliunan rupiah, selama ini tidak sepeser pun dinikmati oleh daerah penghasil.
Selama ini PE langsung disetorkan ke Kementerian Keuangan RI (Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit) berdasarkan PMK 136/2015 dan BK disetor ke Bendahara Umum Negara.
Sementara Riau maupun daerah penghasil sawit lainnya tidak mendapatkan DBH sepeser pun dengan alasan belum diatur di UU PKPD. (fat/jpnn)