HIPMI Mengadu ke MK
Jumat, 28 November 2008 – 19:11 WIB
Menurut Hariyadi, tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan bagian dari prinsip good corporate governance (GCG) bukan tanggung jawab hukum, tapi tanggung jawab moral. Apalagi tanggung jawab korporasi selama ini sudah diatur cukup komprehensif dalam peraturan perundang-undangan sektoral terkait.
"Pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian khususnya soal CSR yang sifatnya sukarela, serta menyebabkan iklim usaha tidak efisien dan tidak berkeadilan. UU tersebut juga menjadi wajib dan memaksa. Selain itu menimbulkan potensi salah tafsir dan melahirkan Perda yang bernuansa pungutan terhadap pengusaha," beber Hariyadi.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, jelasnya, ada jika perusahaan mampu menjalankan perusahaan dengan baik dan menghasilkan