Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hitung Pegawai sesuai Analisis Jabatan-Beban

Menpan-RB Perintahkan BKN Jemput Bola

Kamis, 27 Oktober 2011 – 05:40 WIB
Hitung Pegawai sesuai Analisis Jabatan-Beban - JPNN.COM
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk jemput bola ke setiap instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ini dilakukan supaya penghitungan jumlah pegawai di masing-masing instansi dapat diselesaikan sebelum Desember 2011.

Dalam kunjungan kerjanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (26/10), Menteri Azwar Abubakar  didampingi oleh Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, dan Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho. "Hasil penghitungan harus diserahkan ke Menpan-RB dan Kepala BKN paling lambat 31 Desember 2011. Sebelum daerah menyerahkan hasil dimaksud, Menpan dan RB tidak akan memberikan formasi pegawai," kata Azwar.

Saat ini sudah ada 12 verifikator yang bertugas menerima hasil penghitungan dari daerah maupun instansi pemerintah pusat. Namun, praktiknya, analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan belum sesuai ketentuan Permen PAN No. 26/2011 dan Permen PAN No. 33/2011 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja. Dari analisis yang sudah diserahkan, banyak yang dikembalikan lagi.

Untuk itulah, pendampingan dalam penghitungan jumlah pegawai itu perlu dilakukan untuk mempercepat proses. Dengan demikian, potret kepegawaian secara nasional dapat diketahui akhir tahun ini. Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menpan dan RB, Mendagri, dan Menteri Keuangan tentang Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close