HKTI Terus Dorong KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Pupuk
Jumat, 27 Juli 2012 – 01:34 WIB
Tapi ternyata, Peraturan Menteri Pertanian 70/Permentan/SR.140/10/2011 yang menjadi dasar lelang tidak menyebut adanya pengadaan dekomposer karena yang disebut hanya tender pupuk organik. Uchok pun menduga ada pelanggaran atas Peraturan Presiden (Perpres) 54 Tahun 2010 yang selama ini menjadi pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahn.
"Jadi pengadaannya diduga bukan hanya menyalahi Peraturan Mentan, tapi juga menabrak Perpres. Ini semakin menguatkan dugaan adanya kongkalikong antara pemenang tender dengan pihak-pihak tertentu,” jelasnya.(ara/jpnn)