HKTI Tuding Pemerintah Lemah Hadapi Kartel Pangan
Sabtu, 16 Februari 2013 – 12:01 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, menjamurnya kartel pangan sekaligus menjadi bukti lemahnya Undang-undang UU nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Sebab saat UU Antimonopoli itu dibuat, kata Fadli, konteksnya hanya sekedar memenuhi pesanan International Monetary Fund (IMF).
Dijelaskan juga, total impor pangan Indonesia pada 2012 senilai Rp81,5 triliun. Dari jumlah itu, Fadli menyebut kartel importer bahan pangan mengambil 30 persen keuntungan per tahun atau sekitar Rp11,3 triliun.
Kata Fadli, kartel pangan juga sering memanfaatkan kelemahan pemerintah. Misalnya memanfaatkan lemahnya akurasi data pangan, sebagaimana sering terjadi dalam sensus cadangan sapi nasional. "Simpang siur data pangan inilah yang seringkali dimainkan kelompok kartel," ujarnya.