Hmm, Sinar Mas hingga Asian Agri Disebut Dapat Karpet Merah Ekspor CPO
jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga memberikan karpet merah penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah kepada Sinar Mas Group hingga Asian Agri Group.
Perusahaan-perusahaan besar itu mendapat priotitas penerbitan persetujuan ekspor (PE) CPO lantaran telah menghadap Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat itu.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana yang dibacakan JPU pada Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Selain Sinar Mas Group dan Asian Agri Group, perusahaan lain yang disebut mendapat prioritas yakni, Pacific Group, PT Kreasijaya Adhikarya, PT KLK Dumai, Synergi Oil, Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
Surat dakwaan itu dibacakan oleh JPU Kejagung, antara lain Zulkipli.
Diungkapkan jaksa, pada 25 Februari 2022, Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian Dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag menyampaikan beberapa pesan melalui grup WhatsApp 'Tim Pemroses' (verifikator).
Pesan antara lain berisi untuk memprioritaskan permohonan persetujuan ekspor (PE) dari perusahaan yang telah menghadap Indrasari Wisnu Wardhana.
"25 Februari 2022, Farid Amir setelah mendapatkan arahan dari Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, selanjutnya Farid Amir menyampaikan pesan melalui grup WhatsApp pada yang di antaranya berisi untuk memprioritaskan permohonan PE dari perusahaan yang telah menghadap Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, yaitu Sinar Mas Group, Musim Mas Group, Wilmar Group, Asian Agri Group, Pacific Group, Permata Hijau Group, PT Kreasijaya Adhikarya, PT KLK Dumai, Synergi Oil," ungkap jaksa.