Hmm, Ternyata KPK Pernah Gandeng Indra Kenz Kampanye Antikorupsi
Selasa, 15 Maret 2022 – 19:25 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz diketahui tersandung kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan itu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2021 lalu setelah dilaporkan sejumlah korban opsi biner di Binomo. Para korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 25,6 miliar. (tan/jpnn)