Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hmmm, Beginilah Kecurigaan Bareskrim ke Bachtiar Nasir

Rabu, 08 Februari 2017 – 14:10 WIB
Hmmm, Beginilah Kecurigaan Bareskrim ke Bachtiar Nasir - JPNN.COM
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri mencurigai Yayasan Justice For All atau Keadilan Untuk Semua menjadi kedok tindak pidana pencucian uang terkait Aksi 411 dan 212 pada 2016. Kasus itu telah menyeret Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.

Menurut Ketua Tim GNPF-MUI Kapitra Ampera, polisi mencurigai yayasan itu menjadi penampung dana masyarakat untuk kemudian menggunakannya sebagai biaya Aksi 411 dan 212 atau yang dikenal dengan sebutan Aksi Bela Islam.

Namun, Kapitra memastikan GNPF-MUI bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dihimpun dari publik. "Insya Allah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," katanya usai menemui penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (8/2).

Kapitra juga menepis kecurigaan bahwa Bachtiar menjadi pengurus inti yayasan yang diduga melakukan pencucian uang itu. Menurut Kapitra, Bareskrim Polri telah membuat dugaan salah.

"Kami akan buktikan beliau tidak ada hubungan dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, dan pengawas. Dan beliau tidak masuk dalam struktur," terangnya.

Lebih lanjut mengenai kasus yang sedang diproses Bareskrim itu Kapitra mengatakan, polisi mencurigai dana masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus Yayasan Justice For All. Yakni ada dugaan pengalihan aset yayasan kepada pihak pembina dan pengawas. 

“Baru dugaan pengalihan. Tentu kalau dijelaskan nanti yayasan ini bergerak dalam bidang apa, semua akan terjawab. Dan panggilan ini sebagai bentuk klarifikasi," beber dia.(Mg4/jpnn)

Bareskrim Polri mencurigai Yayasan Justice For All atau Keadilan Untuk Semua menjadi kedok tindak pidana pencucian uang terkait Aksi 411 dan 212

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News