Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hmmm... Inilah Penjelasan Prof Mahfud di Depan Pansus Angket KPK

Selasa, 18 Juli 2017 – 20:23 WIB
Hmmm... Inilah Penjelasan Prof Mahfud di Depan Pansus Angket KPK - JPNN.COM
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

Sedangkan jika pelanggarannya bersifat etika, maka bisa melalui dewan kehormatan. “Tidak ada negara hukum yang tidak bisa diadilim, tapi jalurnya sendiri-sendiri," pungkas Mahfud.(dna/JPG)

Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan bahwa DPR tidak bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close