Hmmm... Inilah Penjelasan Prof Mahfud di Depan Pansus Angket KPK
Selasa, 18 Juli 2017 – 20:23 WIB
Sedangkan jika pelanggarannya bersifat etika, maka bisa melalui dewan kehormatan. “Tidak ada negara hukum yang tidak bisa diadilim, tapi jalurnya sendiri-sendiri," pungkas Mahfud.(dna/JPG)